maaf ya gan tata upacara penggalang gak jauh beda dari penegak,, tapi kalo mau liat juga nanti ane pos in
Tata Upacara Pramuka Penegak
A.
Pengertian
Upacara
adalah serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatu ketentuan, peraturan yang
wajib dilaksanakan dengann khidmat, sehingga merupakan kegiatan yang teratur
dan tertib, untuk membentuk suatu tradisi dan budipekerti yang baik.
Maka untuk
itu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
178 tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara didalam Gerakan
Pramuka.
Jenis-jenis
upacara yang ada dalam Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut:
1. Upacara umum, yaitu upacara yang dilakukan untuk
kegiatan tertentu dengan menggunakan peraturan yang berlaku secara umum.
2. Upacara Pembukaan dan Penutupan Latihan, yaitu upacara
yang dilaksanakan dalam rangka usaha memulai dan mengakhiri suatu pertemuan
dilingkungan Gerakan Pramuka.
Upacara
Pelantikan, yaitu:
1. Upacara yang dilakukan dalam rangka peresmian seorang
calon anggota Gerakan Pramuka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Upacara yang dilakukan dalam rangka pengangkatan
pemegang jabatan tertentu dalam saatuan.
3. Upacara Kenaikan Tingkat, yaitu upacara yang dilakukan
dalam rangka kenaikan tingkat kecakapan umum yang dicapai oleh seorang anggota
Gerakan Pramuka sesuai dengan Syarat Kecakapan umum yang berlaku.
4. Upacara Pindah Golongan, yaitu upacara yang dilakukan
dalam rangka pemindahan anggota dari suatu golongan ke golongan lain yang lebih
tinggi dalam usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Upacara Meninggalkan Ambalan/Racana, yaitu upacara
yang dilakukan dalam rangka mengantar Pramuka Penegak /Pandega untuk terjun ke
masyarakat dan berbakti secara langsung sesuai dengan bidangnya.
B. Petugas-petugas Upacara
1. Pembina Upacara ia lah Pembina dalam upacara yang
menerima penghormatan, mengesahkan pelaksanaan upacara dan merupakan pimpinan
tertinggi dalam upacara itu. Pembina upacara berhak;
v Menerima penghormatan dari peserta upacara yang
dipimpin oleh pemimpin upacara.
v Mengubah dan mengesahkan Rencana Acara Upacara yang
diserasikan dengan situasi dan kondisi.
v Melaksanakan acara yang ditentukan.
v Melimpahkan wewenang kepada pemimpin upacara.
2. Pengatur Upacara (Protokol) ialah petugas yang
menyusun dan mengatur pelaksanaan tertib acara dalam upacara, yang berkewajuban
mengendalikan jalannya upacara. Pengatur Upacara berkewajiban:
Ø Menyususn rencana pelaksanaan upacara serta
mengendalikan jalannya upacara.
Ø Mengajukan rencana pelaksanaan upacara untuk
mendapatkan pengesahan dari Pembina upacara dan memberikan penjelasan
seperlunya.
Ø Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Pembina
upacara.
3. Pembawa Acara ialah petugas yang bertugas membaca
tertib acara dalam suatu uapacara. Pembawaa acara berkewajiban;
o
Membacakan
acara upacara
o
Dalam
keadaan terpaksa dapat mengambil kebijaksanaan dengan persetujuan dari pengatur
upacara.
o
Mempertanggungjawabkan
tugasnya kepada pengatur upacara.
4. Pemimpin Upacara ialah petugas yang memimpin barisan
peserta upacara. Sebagai pemimpin upacara ia mempunyai kewajiban:
§ Memimpin peserta upacara untuk memberi penghormatan
kepada Pembina upacara.
§ Mengatur ketertiban peserta upacara.
§ Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Pembina
upacara.
§ Petugas Upacara lainnya berkewajiban melaksanakan
tugas-tugas nya dalam suatu upacara, misalnya Pengibar Bendera, Pembaca Dasa
Darma, Pembaca Do’a, Pemimpin Lagu dan yang lainnya.
§ Peserta Upacara ialah satuan-satuan yang berada
dibawah pimpinan pemimpin upacara.
C.
Pokok-Pokok
Upacara Gerakan Pramuka
Semua
upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsur-unsur pokok sebagai berikut:
1. Bentuk barisan upacara yang digunakan oleh peserta
upacara selalu disesuaikan dengan perkembangan usia peserta didik.
Ø Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Siaga adalah
lingkaran, karena perhatian dan perkembangan jiwanya masih terpusat pada orang
tua/Pembina.
Ø Bentuk barisan disatuan Pramuka Penggalang adalah
bentuk Angkare, karena perhatian dan perkembangan jiwanya sudah mulai terbuka.
Ø Bentuk barisan disatuan Pramuka Penegak dan Pandega
adalah bersaf, karena perhatian dan perkembangan jiwanya sudah terbuka luas.
Ø jika peserta upacara itu terdiri dari dua golongan
atau lebih, maka bentuk barisan yang digunakan ditentukan oleh pemimpin upacara
atau pengatur upacara disesuaikan dengan kondisi setemmpat.
2. Penghormatan kepada Bendera Merah Putih dilakukan:
Ø Pada waktu pengibaran dan penurunan (penyimpanan) Sang
Merah Putih.
Ø Pada waktu Sang Merah Putih dibawa masuk atau keluar
ruangan upacara.
3.
Pembacaan
Kode Kehormatan dalam bentuk ketentuan moral budi pekerti:
Ø Untuk Pramuka Siaga adalah Dwi Darma
Ø Untuk Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega adalah
Dasa Darma.
4. Pada waktu pembacaan Dwi Darma atau Dasa Darma, para
Pramuka tidak melakukan penghormatan, tetapi penghormatan dillakukan saat
pembacaan Dwi Satya atau Tri Satya.
5. Kewajiban berdo’a kepada Tuhan Yang Maha Kuasa (dengan
menundukan kepala), agar senantiasa mendapat rahmat dan hidayat dalam segala
kegiatan.
6. rangkaian seluruh upacara dilakukan dalam suasana
khidmat dan bersungguh-sungguh.
Pokok-pokok
upacara yaitu;
1. Pada upacara diluar Gerakan Pramuka pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan dan peraturan ysng disusun oleh penyelenggaranya.
2. Pelaksanaan upacara dalam Gerakan Pramuka harus ada:
v Pengibaran Sang Merah Putih
v Pembacaan Pancasila
v Pembacaan Kode Kehormatan
v Do’a
D. Upacara di Satuan Pramuka Penegak
Macam-macam
upacara didalam Ambalan ;
1. Upacara pembukaan latihan
2. Upacara penutupan latihan
3. Upacara Penerimaan Tamu
4. Upacara Penerimaan Calon
5. Upacara Pelantikan
6. Upacara Kenaikan Tingkat
7. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus
8. Upacara Pindah Golongan ke Racana Pandega
9. Upacara Pelepasan
Susunan
Acara Upacara Pembukaan Latihan di Ambalan:
1. Kerapihan setiap anggota Ambalan
2. Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara
3. Pradana mengumpulkan anggota Ambalan dalam bentuk
bersaf
4. pada waktu pemimpin Sangga meningglkan tempat, wakil
pemimpin sangga pindah ketempat pimpinan sangga.
5. para pemimpin sangga setelah melakukan laporan
mengambil tempat disebelah kanan barisan
6. Pradana menjemput Pembina dan menempatkannya disebelah
kanan barisan
7. Pradana mengambil tempat didepan barisan sesuai adat
yang berlakau di Ambalan
8. Pembacaan Dasa Darma dan Sandi Ambalan oleh petugas
9. Pengucapan Pancasila oleh Pembina Penegak dengan
diucap ulang oleh anggota Ambalan
10. Pengumuman dari Pradana/Pembina
11. Pradana memimpin do’a sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing
12. barisan dibubarkan oleh Pradana dan dilanjutkan dengan
acara latihan
Susunan
acara Upacara Penutupan Latihan di Ambalan;
1. Kerapihan setiap anggota Ambalan
2. Pradana mengumpulkan anggota Ambalan dalam bentuk
barisan bersaf
3. Pemimpin sangga mengambil tempat disebelah kanan
barisan, dan wakil pemimpin sangga berada ditempat pemimpin Sangga.
4. Pradana menjemput Pembina Penegak dan mengantarkannya
kesebelah kanan barisan
5. Pradana mengambil tempat didepan barisan sesuai dengan
Adat Ambalan yang berlaku.
6. Petugas Bendera menurunkan Sang Merah Putih untuk
disimpan
7. Pembacaan Sandi Ambalan oleh petugas
8. Pengumuman tentang Sangga kerja untuk latihan yang
akan datang dan lain-lain
9. Pradana memimpinn do’a menurut agama dan
kepercayaannya masing-masing.
10. Laporan Pradana kepada Pembina Penegak
11. Pradana membubarkan barisan
Upacara
Penerimaan Tamu Ambalan Penegak dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Pembukaan
Latihan dengan jalan sebagai berikut;
1. Tamu Ambalan mengambil tempat dikiri Pradana atau
Pembina
2. Pradanan atau Pembina memberi kesempatan kepada tamu
untuk mengikuti kegiatan Ambalan
3. Barisan dibubarkan dilanjutkan dengan acara latihan
Upacara
Penerimaan Calon Penegak di Ambalan dilaksanakan setelah Upacara Pembukaan
Latihan dengan jalan sebagai berikut;
1. Pradana mengumpulkan anggota Ambalan
2. Tamu Ambalan berada ditempat yang telah ditentukan
3. Penegak Bantara/Laksanan yang sudah ditentukan
menyiapkan pertanyaan
4. Tamu Ambalan dijemput oleh petugas untuk dihadapkan
kepada Ambalan
5. Kata Pengantar dari Pradana /Pembina
6. Tanya jawab tentang keadaan diri tamu yang akan
diterima sebagai calon Penegak
7. Petugas mengajak Tamu meninggalkan tempat
8. Ambalan bermusyawarah untuk menentukan penerimaan
calon
9. Tamu dipanggil untuk mendengarkan keputusan
penerimaannya di Ambalan
10. Ucapan selamat dari anggota Ambalan dilanjutkan dengan
acara latihan.
Upacara
Pelantikan Calon Penegak menjadi Penegak Bantara, tidak boleh dihadiri oleh
Calon Penegak lainnya pelaksanaannya diatur sebagai berikut;
1. Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara
2. Calon Penegak yang akan dilantik diantar oleh
pendamping kanan dan kiri kehadapan Pembina.
3. Pembina meminta penjelasan kepada pendamping kanan dan
kiri mengenai watak dan kecapan calon.
4. Pendamping kanan dan kiri kembali ke sangganya
5. Sang Merah Putih dibawa oleh petugas kedepan Pembina,
anggota AMbalan menghormat dipimpin oleh Pradan atau petugas
6. Tanya jawab tentang Sayarat Kecakapan Umum anatar
Pembina dan Calon
7. Pembina memimpin do’a sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
8. Penyematan Tanda Bantara disertai pesan seperlunya
9. Pengucapan/ulang janji Tri Satya yang dituntun
oleh Pembina dengan jalan sambil memegang Bendera Merah Putih dipegang
dengan tangan kanan dan disimpan didada sebelah kiri tepat pada jantung.
Kemudian disusul dengan penyematan tanda Penegak Bantara
10. Penghormatan Ambalan kepada Penegak Bantara yang baru
dilantik.
11. Ucapan selamat dari anggota Ambalan
12. Pendamping
kanan dan kiri menjemput Penegak Bantara yang selesai dilantik untuk kembali ke
sangganya.
Upacara
Kenaikan Tingkat Penegak Bantara Menjadi Penegak Laksana dilakukan sebagai
berikut;
1. Pradana mengumpulkan anggota Ambalan
2. Penegak Bantara yang akan naik tingkat diantarcoleh
pendampingnya ke hadapan Pembina
3. Pembina meminta pernyataan pendamping mengenai
perkembangan watak dan kecakapan yang bersangkutan
4. Para pendamping kembali ketempat
5. Tanya jawab SKU antara Pembina dan Penegak Bantara
yang akan naik tingkat
6. Sang Merah Putih dibawa oleh petugas kesebelah kanan
Pembina
7. Pembina memberikan Sang Merah Putih kepada Penegak
yang bersangkutan
8. Pembina melepas Tanda Penegak Bantara disertai pesan
seperlunya
9. Tanda Penegak Laksana dipasang sendiri oleh Penegak
yang bersangkutan
10. Penegak Bantara yang akan anik tingkat mengulang janji
Tri Satya, dituntun oleh Pembina dengan memegang ujung Sang Merah Putih dengan
tangan kanan dan disimpan didada sebelah kiri tepat pada jantung.
11. Pembina memimpin do’a sesuai dengan agama dan
kepercayannya masing-masing.
12. Pembina menyerahkan Ambalan kepada Pradana untuk
meneruskan acara
Upacara
Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada dalam rangkaian Upacara
Pembukaan/Penutupan Latihan, dengan jalan sebagai berikut;
1. Penegak yang akan menerima TKK dipanggil kedepan
Pembina
2. Tanya jawab tentang SKK yang telah dipenuhi
3. Penyematan TKK dan penyerahan Surat Keterangan oleh
Pembina
4. Ucapan selamat dari anggota Ambalan kepada Pradana
untuk meneruskan acara
Upacara
Pindah Golongan dari Ambalan ke Racana Pandega dilakukan dengan cara:
1. Pradana/Pembina mengumpulkan anggota Ambalan dam
bentuk barisan bersaf
2. Penegak yang akan pindah golongan dipanggil kehadapn
Pembina
3. Penjelasan Pembina bahwa kepindahannya bukan karena
kecakapan melainkan karena usianya.
4. Penegak yang akan pindah minta diri kepada anggota
Ambalan
5. Pembina Penegak menyerahkan Penegak yang bersangkutan
kepada Pembina Racana
6. Pembina Racana menerimanya sesuai dengan Adat Racana
yang berlaku
Upacara Pelepasan
Penegak yang akan terjun ke masyarakat dilakukan sebagai berikut;
1. Dilaksanakan oleh Sangga Kerja
2. Acara tersebut meliputi:
Ø Penjelasan Pembina
Ø Penegak yang bersangkutan minta diri
Ø Sambutan wakil anggota Ambalan
Ø Kata Pelepasan Pembina dan penyerahan Surat Keterangan
Ø Pemberian kenangan kepada yang akan meninggalkan
Ambalan
Ø Berdo’a dipimpin oleh Pembina
Ø Ramah tamah diakhiri dengan membentuk rantai
persaudaraan.
3. Tempat dan waktu tidak terikat
E. Upacara di Satuan Pramuka Pandega
Upacara disatuan
Pramuka Pandega dilaksanakan sesuai dengan aspirasi Pandega atas dasar
ketentuan upacara yang berlaku untuk Ambalan Penegak
F.
Penutup
Mengingat
bahwa upacara di satuan Pramuka itu bersifat dan bertujuan pendidikan dan agar
tidak membosankan anggota, para Pembina hendaknya dapat membuat keaneka ragaman
dan pengembangan tata upacara menurut keadaan setempat. Keanekaragaman tersebut
tidak dibenarkan mengurangi isi prinsip-prinsip yang tercantum dalam Petunjuk
Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka yaitu Keputusan Kwartir Nasional
Nomor 178 tahun 1979 serta terjamin kekhidmatannya.
Upacara lain
yang tidak diatur dalm Petunjuk Penyelenggaraan upacara diserahkan kepada
kebijakan para Pembina.
Bandar Lampung, 27 Januari 2013
Penulis
Maliyansah Putra, S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar